Selasa, 28 Mei 2013

UNDIAN BERHADIAH




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sebuah undian bisa menjadi judi manakala ada keharusan bagi peserta untuk membayar sejumlah uang atau nilai tertentu kepada penyelenggara. Dan dana untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan itu didapat dari dana yang terkumpul dari peserta undian. Maka pada saat itu jadilah undian itu sebuah bentuk lain dari perjudian yang diharamkan.

Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah dan para Anshar berebutan agar beliau tinggal di rumah masing-masing, maka dilakukan undian dengan melepas unta beliau dan dibiarkan berjalan sendiri di lorong-lorong kota Madinah. Ketentuannya, dimana nanti unta itu duduk, maka disitulah Nabi akan singgah dan tinggal. Praktek seperti ini dianggap yang paling adil. Begitu juga bila beliau akan berangkat perang, sering dilakukan undian diantara para istri beliau. Yang namanya keluar, maka dia berhak mendampingi beliau dalam perjalanan itu
Lain halnya undian yang dimanfaatkan untuk judi, dimana tiap peserta judi itu datang membawa modal uang dan dikumpulkan jadi satu. Kemudian mereka membuat undian dan siapa yang memenangkan undian itu berhak atas uang yang terkumpul tadi. Paling tidak yang membedakannya adalah darimana asal uang/hadiah yang diperebutkan. Bila dari para peserta semata, maka jelas unsur judinya. Namun bila dari pihak penyelenggara atau dari pihak lain seperti sponsor, maka tidak termasuk judi. Karena itu hukumnya harus dikembalikan pada sistem undiannya, apakah mengandung hal-hal yang bertentangan dengan praktek yang Islami atau tidak.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian undian berhadiah ?
2.      Apa hukum  undian berhadiah islam?
3.      Apa macam-macam  dan aktivitas dari undian berhadiah itu sendiri?






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian undian berhadiah
      Undian berhadiah dikenal pula dengan lotere. Maksud lotere menurut Ibrahim Husen adalah salah satu cara untuk menghimpun dana yang dipergunakan untuk proyek kemanusiaan dan kegiatan social.[1]
            Undian ini dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan cara menjual kupon amal dengan nomor-nomor tertentu. Untuk merangsang dan menggairahkan para penyumbang (pembeli kupon) diberikan hadiah-hadiah. Hadiah ini biasanya diundi di depan notaries dan dibuka untuk umum. Siapa saja yang nomornya tepat akan mendapat hadiah tersebut.
      Ada juga sebuah toko (dept, store) yang menyebarkan karcis, misalnya tiap-tiap yang akan belanja seharga Rp100.000,00 memperolehsebuah karcis, pada waktu-waktu tertentu karcis tersebut diundi. Orang yang nomor karcisnya keluar akan memperoleh hadiah yang telah dijanjikan, biasanya hadiah berupa motor atau mobil. Undian seperti ini dilakukan untuk merangsang para pembeli agar mau berbelanja pada toko tersebut.
      Hal-hak diatas sering dijumpai, seperti di bioskop-bioskop, taman hiburan, kolam pemancingan, perusahaan rokok, sabun, pasta gigi dan benda-benda yang lainnya. Disebut dengan berhadiah karena bagi pemenangnya (yang tepat nomornya) akan memperoleh hadiah dari pihak penyelenggara. Disebut pula undian harapan, karena hadiah yang diharap-harapkan itu penentuannya melalui undian.
      Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan lottery yang berarti undian. Dengan demikian mengundi atau dalam bahasa arab disebut Qur‘ah sering dilakukan oleh Rasulullah SAW. Biasanya dilakukan bila harus memutuskan siapa yang berhak atas suatu hal namun tidak dasar yang mengharuskan nabi memilih salah satu di antara mereka. Undian berhadiah kadang-kadang ada juga yang menyebut dengan lotere. Di dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa lotere berasal dari bahasa Belanda yaitu (loterij = undian berhadiah = nasib peruntungan), undian berhadiah barang atau uang atas dasar syarat-syarat tertentu yang ditetapkan sebelumnya. Menang atau kalah sangat tergantung kepada nasib. Penyelenggaraannya bisa dilakukan oleh perorangan, lembaga atau suatu badan instansi baik umum atau swasta menurut peraturan pemerintah.[2]

lotere dan undian pada hakikatnya mempunyai pengertian yang sama. Meskipun pengertian yang berkembang di kalangan masyarakat kita sangat berbeda. Lotere dipandang sebagai judi sedangkan undian tidak.

Karena terdapat perbedaan pendapat mengenai ketentuan hukum lotere atau undian itu, apakah termasuk judi atau tidak, maka kita harus mengetahui pengertian judi. Judi atau maisir adalah permainan yang mengandung unsur taruhan, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung atau berhadap-hadapan di dalam majelis. Orang yang bertaruh pasti salah satu dari dua kemungkinan, yaitu kalah atau menang. Jadi, sifatnya untung-untungan atau mengundi nasib.

B.     Hukum undian berhadiah dalam islam      
      Semua taruhan yang dengan cara mengadu nasib, yang sifatnya untung-untungan dilarang keras oleh agama, sebagaimana dalam firman Allah surah Al-Maidah ayat 90 yang berbuyi:

ا ياَا يُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْااِنَّمَا الْخَمْرُوَالْمَيْسِرُوَاْلاَنْصَابُ وَاْلاَ زْلاَمُ رِجْسُ مِنْ عَمَلِ الشّيْطَا نِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)[3]
         
Menurut beberapa ulama’ tentang hukum undian berhadiah atau lotere adalah:
1.      Menurut A. Hasan Bangil
Di dalam buku A. Hasan yang berjudul Soal Jawab tentang Berbagai Masalah Agama dijelaskan bahwa kebanyakan para ulama’ mengharamkan lotre sekalipun hasil lotere tersebut digunakan untuk derma(membangun sekolah, pesantren, madrasah diniyah, rumah jompo, asrama yatim piatu, dan lain sebagainya). Pasalnya, menurut kebanyakan ulama’, derma yang diberikan ini tidak atas dasar keikhlasan, sedangkan dalam konteks islam, ikhlas merupakan salah satu masalah yang dianggap pokok.
Pada bait berikutnya A. Hasan menjelaskan bahwa mengadakan (penyelenggaran lotere) adalah haram dan membelinya adalah perbuatan yang dilarang (diharamkan).[4]






2.      Muhammad  Abduh  sebagai  pengarang  kitab  tafsir  al  Manar  berpendapat  bahwa  umat  Islam  diharamkan  menerima  uang  hasil  undian  (lotere),  baik  secara  individual  maupun  secara  kolektif.  Alasannya  ialah  karena  hal  itu  termasuk  memakan  harta  orang  lain  dengan  cara  yang  batil.
3.      Fuad Mohd. Fachruddin berpendapat bahwa lotere tidak termasuk salah satu perbuatan judi (maisir) yang diharamkan karena illat judi atau maisir tidak terdapat dalam lotere. Kemudian dikatakan  bahwa pembeli atau pemasang lotere apabila bermaksud dan bertujuan hanya menolong dan mengharapkan hadiah, maka tidaklah terdapat dalam perbuatan itu satu perjudian. Apabila seseorang bertujuan semata-mata ingin memperoleh hadiah, menurut Muhammad Fachruddin perbuatan itupun tidak termasuk perjudian sebab ada perjudian keduabelah pihak berhadap-hadapan dan masing-masing menghadapi kemenangan atau kekalahan.
4.      A. Hasan berpendapat bahwa berdasarkan kaidah syara’, setiap sesuatu yang dihasilkan (didapatkan) dari cara yang haram, haram pula benda yang dihasilkannya. Jika dilihat dari sisi ini, maka penerimaan uang hasil lotere adalah haram.

C.     Macam-macam dan Aktivitas Undian Berhadiah
Secara global beberapa bentuk undian yang banyak terjadi antara lain : [5]
1. Undian Tanpa Syarat. Misalnya di pusat-pusat perbelanjaan pasar pameran dan semisalnya. Sebagai langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk tiap-tiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung. Maka seperti ini hukumnya adalah tidak dilarang atau boleh saja dalam suatu mu’amalat. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezhaliman riba, penipuan dan lainnya.
2.  Undian Dengan Syarat Membeli Barang. Yaitu undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan penyelenggara undian tersebut. kupon/kartu undian. Kemudian kupon atau kartu undian itu dimasukkan kedalam kotak-kotak yang telah disiapkan oleh perusahaan tersebut di berbagai cabang atau relasinya.
3. Undian dengan mengeluarkan biaya. Undian yang bisa diikut tiap-tiap orang yang membayar atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian. Contoh, seseorang ikut undian dengan mengirim SMS kelayanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga wajar maupun dengan harga yg telah ditentukan. Contoh lain, Pada sebagian tutup minuman tertera nomor yang bisa dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan SMS kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Apakah biaya SMS nya dengan harga biasa maupun tertentu. Maka ini semua hukumnya adalah haram dan tidak boleh dilakukan. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yg mu’amalat yang belum jelas beruntung tidaknya maka itu termasuk Qimar/Maisir.


Undian berhadiah dalam aktivitasnya melibatkan hal-hal sebagai berikut :[6]
*      Penyelenggara, biasanya pemerintah atau lembaga swasta yang legal mendapat izin dari pemerintah
*      Para penyumbang, orang-orang yang membeli kupon dengan mengharapan hadiah

Kegiatan pihak penyelenggara adalah sebagai berikut :
*      Mengedarkan kupon (menjual kupon), salah satu fungsi pengedaran kupon adalah dapat dihitungnya dana yang diperoleh dari para penyumbang
*      Membagi-bagi hadiah sesuai dengan ketentuan, hadiah ini diambil dari sebagian hasil dana yang diperoleh
*      Menyalurkan dana yang telah terkumpul sesuai dengan rencana yang telah ditentukan setelah diambil untuk hadiah dan biaya operasional.


























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Undian berhadiah dikenal pula dengan lotere. Maksud lotere menurut Ibrahim Husen adalah salah satu cara untuk menghimpun dana yang dipergunakan untuk proyek kemanusiaan dan kegiatan social.
Undian berhadiah merupakan suatu pekerjaan yang sangat banyak dilakukan oleh mayarakat kita pada umumnya. Karena aktifitas itu memang mampu membuat seseorang terlena dengan promosi hadiah yang begitu menarik. Adapun mengenai hukumnya, jika undian berhadih itu dilakukan dengan niat mengharapkan hadiah dan disertai dengan cara taruhan atau mengundi nasib, kalah atau menang maka hal itu hukumnya adalah haram. Akan tetapi, jika undian berhadiah dilakukan hanya karena untuk kepentingan umum dan demi kemaslahatan umat, dalam hal ini menurut beberapa ulama undian berhadiah boleh-boleh saja dilakukan.

Jika undian berhadiah diartikan sama dengan lotere yang di dalamnya ada ungsur-unsur mengundi nasib, maka jelas hukumnya adalah haram.

B.     Daftar Pustaka
Suhendi Hendi, Fiqh Muamalah, PT Raja Gravindo Persuda, Jakarta, 2005
http://blog.re.or.id/beberapa-hukum-berkaitan-dengan-undian-fiqh.htm
                




[1] Hendi Suhendi, Figh Muamalah, PT Raja Gravindo Persada,Jakarta, 2005, hlm. 317
[3] http://blog.re.or.id/beberapa-hukum-berkaitan-dengan-undian-fiqh.htm
[4] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, PT Raja Gravindo Persuda, Jakarta, 2005, hlm. 321
[6] Op.cit. hlm. 318

Tidak ada komentar:

Posting Komentar